Rabu, 23 Februari 2011

PLURALISME DALAM TASAWUF

PLURALISME DALAM TASAWUF


Salah satu hal yang akhir-akhir ini menggelisahkan banyak kalangan kaum muslimin adalah penyebaran nilai-nilai ultra liberal. Nilai-nilai dan ajaran ultra liberal ini diusung oleh mereka yang menamakan dirinya kaum Islam Liberal ( Islib ). Nilai-nilai yang dibawa oleh kaum Islib ini memandang bahwa manusia bebas untuk melakukan apapun selama hal itu secara fisik tidak merugikan pihak lain. Mereka membebaskan ketelanjangan, sex tanpa nikah, serta membicarakan apa pun. Termasuk di antaranya mengkritik sahabat, Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam, bahkan hingga mengritik Al Qur’an. Dan hal ini dalam pandangan kaum ultra liberalis adalah sekspresi yang harus dihormati dan dihargai.
Salah satu ajaran kaum Islam Liberal adalah bahwa seseorang bukan hanya bebas memeluk suatu agama atau menghormati agama lain. Dua hal ini sejak lama sudah diakui di dalam Islam. Namun kaum Islib menuntut lebih dari itu. Mereka menuntut kaum muslimin menanggalkan keyakinan bahwa Islam adalah satu-satunya agama yang benar. Mereka menuntut agar kaum muslimin juga meyakini agama lain juga benar. Bahwa surga bukan hanya milik pengikut Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam. Pengikut Paulus yang menganggap Yesus sebagai anak Allah, kaum Yahudi yang menganggap orang di luar mereka tidak lebih dari binatang, kaum Budha Tantra yang menggunakan pengorbanan manusia sebagai sarana pendekatan kepada Tuhan, atau kaum Yazidis yang memuja Iblis juga harus diakui sebagai orang yang benar dan ahli surga. Bahkan dalam kepercayaan kaum Islib, sikap tidak bertuhan ( atheis ) adalah juga sikap yang tidak boleh disalahkan. Bagi kaum Islib, keyakinan bahwa Islam adalah satu-satunya jalan kebenaran manusia haruslah ditanggalkan dari akidah Islam. Sikap menerima semua agama inilah yang kemudian mereka istilahlan dengan inklusif atau Islam Inklusif.
Ulil Abshar, sebagai salah satu motor Jaringan Islam Liberal banayak dari beberapa tulisannya, Doktrin-doktrin yang kurang perlu dalam Islam, mengatakan “ Doktrin bahwa sebuah agama mengoreksi atau bahkan menghapuskan agama sebelumnya. Ini adalah yang disebut sebagai doktrin supersesionisme. Doktrin ini tertanam kuat dalam psych dan “mindset” umat Islam. Doktrin ini tak lain adalah cerminan “keangkuhan” sebuah agama. Kehadiran agama tidak terlalu penting dipandang sebagai “negasi” atas agama lain. Agama-agama saling melengkapi satu terhadap yang lain. Kristen bisa belajar dari Islam, Islam bisa belajar dari Yahudi, Yahudi bisa belajar dari tradisi-tradisi timur, dan begitulah seterusnya. Pada bagian lain, Ulil mengatakan “Bahwa mereka yang tidak mengikuti jalan Islam atau agama orang bersangkutan adalah “kafir/kufur”. Ini mekanisme yang nyaris standar dalam semua agama. Semua agama cenderung memandang bahwa mereka yang ada di luar “lingkaran penyelamatan” adalah domba-domba tersesat. Doktrin ini, sekali lagi, cerminan dari arogansi sebuah agama tertentu. Sudah jelas bahwa jalan keselamatan adalah banyak sekali.
Berkaitan dengan doktrin sebelumya, ada doktrin lain yang biasanya bekerja dalam lingkaran internal masing-masing agama. Dalam Islam, ada doktrin tentang “sekte yang diselamatkan”, al-firqah al-najiyah. Kelompok yang menyebut dirinya Ahlussunnah Wal-Jamaah memandang dirinya sebagai satu-satunya kelompok dalam Islam yang masuk sorga, sementara kelompok lain sesat. Begitu juga kelompok Syiah memandang dirinya sebagai satu-satunya kelompok yang selamat, selebihnya sesat. Doktrin ini diteruskan oleh MUI dalam bentuk lain melalui fatwa penyesatan. Mengaku bahwa yang selamat hanya lingkaran tertentu adalah sebentuk arogansi, Akibat-akibat sosial keagamaan dari libaralisasi agama, Leberalisasi agama dalam pengertian keyakinan bahwa semua agama adalah benar dan keyakinan bahwa setiap orang yang konsekuwen terhadap suatu agama adalah mukmin (orang beriman) sudah tentu akan menimbulkan akibat luas yang merugikan dan bahkan meruntuhkan keberadaan Islam. Akibat-akibat tersebut antara lain adalah sebagai berikut, Pertama, sikap inklusif ini akan menjadikan agama sebagai permainan. Manusia akan dengan dengan mudah berganti-ganti agama. Sehingga dengan demikian, jati diri keberagamaan seseorang menjadi tidak jelas. Bahkan seseorang beragama bukan lagi karena kebenaran dan keluhuran ajaran suatu agama, namun karena mencari kemudahan dari suatu ajaran agama. Atau karena alasan-alasan jangka pendek yang bersifat materi. Kedua, sikap inklusif ini akan menyebabkan hilangnya jati diri agama. Akan muncul generasi baru yang mencampuradukkan akidah dan syariat berbagai agama. Hal ini muncul karena sudah tidak ada lagi istilah “salah“ bagi akidah atau syariat apa pun. Karena semua agama sudah diyakini sebagai kebenaran. Hingga dengan demikian, tidak ada lagi hambatan untuk mencampur-adukkan keyakinan dan syariat berbagai agama yang ada. Ketiga, sikap inklusif ini akan menimbulkan ketidak jelasan terhadap batasa-batasan moralitas dan etika. Hal ini terjadi karena dalam pandangan kaum inklusif setiap orang secara mutlak dan tanpa syarat bebas untuk menafsirkan agama. Apa pun bentuk penafsiran ajaran agama, bagi kaum inklusif tidak boleh dianggap sesat. Sebagaimana ungkapan K.H. Abdurrahman Wahid, bahwa seseorang tidaklah mempunyai hak untuk memberikan cap sesat kepada pihak lain. Karena itulah, bagi kaum inklusif, seseorang kumpul kebo atau menjadi pelacur adalah boleh dan legal jika memang hal itu merupakan produk penafsiran keagamaan. Keempat, sikap inklusif ini akan menjadikan kaum muslimin semakin terpuruk secara politik dan ekonomi. Dengan sikap inklusif ini, perampasan dan pendudukan Masjid Al Aqsha oleh kaum Yahudi menjadi legal dan sah. Karena toh dalam pandangan kaum inklusif kaum Yahudi juga kaum beriman. Bahkan andaikan Masjidil haram ataupun Masjid Nabawi dirubah menjadi Katedral atau Sinagog (tempat ibadah kaum Yahudi), maka dalam pandangan kaum inklusif, hal itu juga sah jika telah melalui prosedur yang demokratis. Karena itulah, bias dimaklumi jika kaum inklusif ini bersikap pasif dan bahkan sangat sinis terhadap upaya-upaya pembebasan Al Aqsha. Sangat sia-sia jika seseorang mengharapkan agar mereka bersuara lantang terhadap penodaan Masjid Al Aqsha oleh kaum Yahudi. Bahkan ketika gelombang protes melanda hampir seluruh dunia Islam akibat pemuatan kartun yang melecehkan Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam, kaum Islib tidak berkomentar sama sekali. Ini pun sebenarnya masih patut disyukuri. Yang sering terjadi adalah bahwa kaum Islib akan selalu bersikap sinis terhadap protes-protes untuk urusan seperti ini.
Pembenaran semua agama dalam perimbangan Tasawuf Sebelum kami membahas masalah pluralisme agama (pembenaran semua agama) dalam perpektif tasawuf, terlebih dahulu kami kemukakan di sini standar kebenaran dan kesalahan dalam pandangan kaum sufi. Dalam hal ini, Syaikh Abul Qosim Al Junaid mengatakan,“ Ilmu kami ini ( tasawuf ) terikat dengan Al Qur’an dan Hadist. Barang siapa yang tidak membaca Al Qur’an dan tidak mempelajari Hadist, maka ia bukan dari ahlinya “. Imam Abdul Wahhab Asy Sya’rani mengatakan, ”Sebagian di antara akhlak kaum sufi adalah bahwa mereka menahan diri dari semua ucapan atau perbuatan hingga mereka mengetahui timbangannya dari Al Qur’an dan Sunnah“ (Tanbihul Mughtarriin hal. 7). Bahkan hingga Syaikh Abdul Karim Al Jilli, yang oleh sementara kalangan dianggap sebagai sufi liar pun mengatakan,” Ketahuilah, bahwa setiap ilmu yang tidak dikuatkan oleh Al Qur’an dan Sunnah, maka ia adalah sesat “ (Al Insaan Al Kaamil Juz 1 hal. 8 ). Karena itulah, dalam pandangan kaum sufi, untuk menentukan suatu pendapat itu benar atau salah, maka timbangan pertama adalah Al Qur’an dan Sunnah.
Al Qur’an sendiri dengan jelas mengatakan,” Dan ketika Allah mengambil janji para Nabi sungguh apa yang Aku datangkan kepada kalian berupa Kitab dan Hikmah, kemudian dating kepada kalian Rasul ( Muhammad ) yang membenarkan kepada ( Kitab ) yang ada bersama kalian, hendaklah kalian beriman kepadanya ( Muhammad ) dan menilongnya. Allah berfirman,’Adakah kalian mengakui dan mengambil janjiku itu ?’. Mereka menjawab,” Kami telah mengakui. Berkata Allah,’ Maka saksikanlah, dan Aku bersama kalian menjadi saksi pula ( atas kerasulan Muhammad shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam ). Dan barang siapa yang berpaling setelah itu, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik “ ( Q.S. Ali Imraan : 81-82 ).
Berkaitan dengan ayat tersebut di atas, maka Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam bersabda,“ Demi Dzat Yang Jiwaku di TanganNya, andaikan Musa ada di trngah kalian kemudian kalian mengikutiNya dan meninggalkan aku, maka sungguh tersesatlah kalian. Sesungguhnya kalian adalah umat bagianku dan aku adalah Rasul bagian kalian “ (H.R. Ahmad).
Dalam sebuah hadist lain, Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam bersabda, “Andaikan Musa hidup di antara kalian, maka haram baginya jika tidak mengikuti aku“ (H.R. Ahmad ).
Dalam menjelaskan ayat dan hadist di atas, maka Imam Ali bin Abi Thalib dan Ibnu Abbas berkata,” Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi pun kecuali Allah mengambil janji atasnya yaitu andaikan mereka masih hidup ketika Muhammad diutus, maka mereka harus mengimani dan menolongnya. Dan Allah memerintahkan kepada Nabi itu agar mengambil janji kepada umatnya agar jika Muhammad diutus sedangkan mereka masih hidup, agar mereka beriman kepadaNya dan menolongnya “ ( Tafsir Ibnu Katsir Juz 1 hal. 264 ).
Karena itulah, kaum sufi sejati menolak keras pandangan bahwa ada jalan menuju Allah atau pun menuju surga di luar jalan yang di ajarkan oleh Rasulullah shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam. Memang, dalam Fushushul Hikam, Syaikul Akbar Ibnu Arabi mengatakan sebuah syair yang seolah-olah menyatakan penerimaan beliau atas semua agama. Dan syair inilah yang kemudian dibajak oleh kaum pluralis untuk membenarkan keyakinan mereka. Dimana menurut Ibn Arabi, riwayat itu menunjukkan, bahwa pengikut Nabi Isa a.s. yang murni dan sejati tidak hanya mengimani kenabian Muhammad SAW tetapi juga beribadah menurut syari`at Islam. Sebab, dengan kedatangan sang Nabi terakhir, syari’at agama-agama sebelumnya otomatis tidak berlaku lagi. “Fa inna syari‘ata Muhammadin shallallahu alayhi wa sallama naasikhah”, tegas Ibn Arabi seraya mengutip hadits Rasulullah SAW, “Seandainya Nabi Muhammad; hidup saat ini, maka beliau pun tidak dapat tidak, mesti mengikutiku ( law kana Musa hayyan ma wasi’ahu illa an yattabi‘ani) .” Di sini nampak cukup jelas sikap dan posisi Ibn Arabi terhadap agama lain sebelum Islam. (Lihat Futuhat, bab 36: fi ma‘rifat al-Isawiyyin wa aqthabihim wa ushulihim). Beberapa kalangan mengutip dan mencatut nama Ibnu Arabi. Sayangnya, mereka kemudian memanipulasi pendapat Ibnu Arabi (w. 638 H/ 1240 M). Tokoh asal Andalusia, Spanyol, yang bernama lengkap Muhyiddin Abu Abdillah Muhammad ibn Ali ibn Muhammad ibn Ahmad ibn Abdillah al-Hatimi at-Tha’i ini sengaja dipilih karena-menurut mereka- ia merupakan sosok “sufi liberal”.
Memang sejak beberapa dasawarsa terakhir tokoh yang telah menulis lebih dari 400 karya ini oleh sebagian kalangan acapkali diklaim sebagai pelopor paham pluralisme agama. Namanya dicatut dan dijadikan bemper untuk membenarkan konsep ‘agama perennial’ atau religio perennis yang dipopulerkan oleh Frithjof Schuon, Seyyed Hossein Nasr dan William C. Chittick dalam tulisan-tulisan mereka. Sebagai dalih dikutiplah tiga bait puisi Ibn Arabi yang berbunyi:
“Hatiku telah mampu menerima aneka bentuk dan rupa;
ia merupakan padang rumput bagi menjangan, biara bagi para rahib, kuil anjungan berhala, ka`bah tempat orang bertawaf, batu tulis untuk Taurat, dan mushaf bagi al-Qur’an.
Agamaku adalah agama cinta, yang senantiasa kuikuti kemana pun langkahnya;
itulah agama dan keimananku;

Berdasarkan puisi tersebut, Nasr mendakwa Ibn Arabi konon menyadari bahwa jalan-jalan yang diturunkan Tuhan mengantarkan ke satu puncak yang sama (came to realize that the divinely revealed paths lead to the same summit).
Meski sekilas tampak meyakinkan, pemaparan golongan ini jika dikaji lebih teliti sebenarnya jauh panggang dari api. Ibn Arabi bukanlah seorang pluralis atau transendentalis sebagaimana mereka khayalkan. Maksud ungkapannya itu telah ia jelaskan dalam kitab yang ditulisnya sendiri: Dzakha’ir al-A‘laq syarh Tarjuman al-Asywaq. Di sana jelas dikatakan bahwa “agama cinta” yang ia maksud ialah agama Nabi Muhammad SAW, merujuk kepada firman Allah SWT dalam al-Quran, surah Al Imran, ayat 31, yang artinya: “Katakanlah (hai Muhammad!), kalau kalian benar-benar mencintai Allah, maka ikutilah aku! –niscaya Allah akan mencintai kalian.” (Lihat: kitab Dzaka’ir al-A‘laq syarh Tarjuman al-Asywaq, ed. Muhammad Salim al-Unsi (Beirut, 1312 H), hlm. 39-40,ed. Dr. Muhammad `Alamuddin as-Syaqiri (Kairo: Ein for Human and ocial Studies, 1995), hlm. 245-6). Pengertian cinta dalam ayat tersebut juga diterangkannya dalam kitab al-Futuhat al-Makkiyyah (bab 178, fi maqam al-mahabbah), dimana ia mengurai empat jenis cinta. Yaitu Pertama, cinta kepada Tuhan (hubb ilahi). Kedua, cinta spiritual (hubb ruhani). Ketiga, cinta kodrati (hubb thabi`i). Dan Keempat, cinta material (hubb ‘unshuri). Setelah menjelaskannya satu persatu, Ibn Arabi lantas menegaskan bahwa cinta kepada Tuhan harus dibuktikan dengan mengikuti syariat dan sunnah Rasul-Nya saw (al-ittiba‘ li-rasulihi shallallahu alayhi wa sallam fima syara‘a).
Jadi, ‘agama cinta’ yang dimaksud Ibn Arabi adalah Islam, yaitu agama syari`at dan sunnah Nabi Muhammad saw, dan bukan la religion du coeur versi Schuon dan para pengikutnya itu.
Selain bait puisi di atas, kaum transendentalis juga giat mencari pernyataan-pernyata an Ibn Arabi yang dapat diplintir sesuka-hati. Ini biasanya disertai dengan interpretasi yang bersifat rekaan. Lebih teruk lagi, dan ini yang perlu cermati, adalah praktek menggunting dan membuang bagian dari teks asli yang tidak mendukung asumsi mereka.
Sebagai contoh, mari kita lihat buku Chittick yang berjudul Imaginal Worlds: Ibn Arabi and the Problem of Religious Diversity (1994). Buku ini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul: Dunia Imajinasi Ibn Arabi: Kreativitas Imajinasi dan Persoalan Diversitas Agama. Sayang, penerjemahnya tidak memberikan kritik terhadap Chittick, tetapi justru memberi kata pengantar berjudul “ Titik Temu Agama dalam Realitas Ketuhanan,” yang isinya mengesankan seolah-olah Ibn Arabi memang menganut ide “ kesatuan agama”.
Buku Chittick ini sangat perlu dikritisi. Sebagai contoh, ketika ia mengutip sebuah paragraf dari Futuhat (bab 339) yang mengungkap pendapat Ibn Arabi mengenai status agama-agama lain dalam hubungannya dengan Islam, Chittick tidak memuatnya secara utuh. Ia seakan sengaja memotong bagian-bagian penting yang tidak sesuai dengan asumsinya:
“All the revealed religions (shara’i‘) are lights. Among these religions, the revealed religion of Muhammad is like the light of the sun among the lights of the stars. When the sun appears, the lights of the stars are hidden, and their lights are included in the light of the sun. Their being hidden is like the abrogation of the other revealed religions that takes place through Muhammad’s revealed religion. Nevertheless, they do in fact exist, just as the existence of the light of the stars is actualized. This explains why we have been required in our all-inclusive religion to have faith in the truth of all the messengers and all the revealed religions. They are not rendered null (batil) by abrogation -that is the opinion of the ignorant. Dengan sengaja berhenti di situ, Chittick memberi kesan seolah-olah Ibnu Arabi menolak pendapat mayoritas kaum Muslimin bahwa semua agama samawi pra-Islam dengan sendirinya ter-abrogasi dengan datangnya Islam. Padahal maksud pernyataan Ibn Arabi adalah semua agama dan kitab suci yang dibawa oleh para rasul pada zaman dahulu harus diakui kebenarannya dalam konteks sejarahnya masing-masing, yakni sebelum Nabi Muhammad SAW muncul. Dan ini merupakan bagian dari rukun iman. Namun demikian tidak berarti bahwa validitas agama-agama tersebut berkelanjutan setelah kedatangan Rasulullah SAW atau bahkan sampai sekarang.
Dalam Futuhat (bab 36), Ibn Arabi dengan tegas menyatakan bahwa “Nabi Isa (Jesus) pun, seandainya turun sekarang ini, niscaya tidak akan mengimami kita kecuali dengan mengikuti sunnah kita (Ummat Muhammad), dan tidak akan memutuskan suatu perkara kecuali dengan syari`at kita (wa hadza ‘Isa idza nazala ma ya’ummuna illa minna, ay bi-sunnatina, wa la yahkumu fina illa bi-syar‘ina). Lebih jauh, dengan kutipan yang tidak komplit itu Chittick berusaha memberi kesan dan menggiring para pembaca agar meyakini seolah-olah Ibn Arabi itu adalah transendentalis yang menganut pluralisme agama seperti dirinya. Sambungan pernyataan Ibnu Arabi yang dipotong oleh Chittick dalam kutipan tersebut di atas berbunyi: “Maka berbagai jalan (agama) semuanya bermuara pada jalan [agama] Nabi (Muhammad) SAW.
Karena itu, seandainya para rasul berada di zaman beliau, niscaya mereka mengikuti beliau sebagaimana syari`at mereka ikut syari’at beliau (Fa-raja‘at at-thuruq kulluha nazhiratan ila thariq an-Nabiyy shallallahu `alayhi wa sallama, fa-law kanat ar-rusul fi zamanihi la-tabi‘uhu kama tabi‘at syara’i`uhum syar‘ahu).
”Bagaimana dengan ayat yang mengatakan bahwa Allah telah menciptakan syariat dan jalan untuk masing-masing kalian (QS al-Ma’idah 48: likullin ja`alna minkum syir‘atan wa minhajan), Menurut Ibn Arabi, kata ganti orang kedua plural (kum) dalam konteks ayat tersebut merujuk kepada para Nabi, bukan umat mereka. Sebab, jika ia ditujukan kepada umat mereka, niscaya Allah tidak mengutus lebih dari seorang rasul untuk suatu umat. Lagi pula, jika kata “kalian” di situ dipahami sekaligus untuk para rasul serta umat mereka, maka kita telah menta’wilkannya secara gegabah. Jadi maksud ayat tersebut, menurut Ibn Arabi, bukan membenarkan semua jalan menuju Tuhan, atau menyamakan status semua agama. Sebaliknya, terdapat garis demarkasi yang jelas antara hak dan batil, iman dan kufur, tawhid dan syirik, dan seterusnya. Jika tidak, lanjut Ibn Arabi, niscaya Nabi SAW tidak akan berdakwah mengajak orang masuk Islam, niscaya orang yang pindah agama (yartadid ‘an dinihi) tidak akan disebut kafir (QS 2:217) dan niscaya tidak akan keluar perintah untuk membunuh orang yang murtad (hadits: “man baddala dinahu faqtuluhu” ). Oleh sebab itu, Ibn Arabi menambahkan, orang Yahudi atau nasrani yang masuk Islam tidak dikatakan murtad, karena ajaran murni agama mereka memang mengharuskan beriman kepada dan mengikuti ajaran Nabi Muhammad SAW. (Untuk detailnya lihat: Futuhat, bab 495: (fi Ma`rifati hal qutb kana manziluhu “wa man yartadid minkum ‘an dinihi fayamut wa huwa kufr). Menurut Ibn Arabi, riwayat itu menunjukkan, bahwa pengikut Nabi Isa a.s. yang murni dan sejati tidak hanya mengimani kenabian Muhammad SAW tetapi juga beribadah menurut syari`at Islam. Sebab, dengan kedatangan sang Nabi terakhir, syari’at agama-agama sebelumnya otomatis tidak berlaku lagi. “Fa inna syari‘ata Muhammadin shallallahu alayhi wa sallama nasikhah,” tegas Ibn Arabi seraya mengutip hadits Rasulullah SAW, “Seandainya Nabi Muhammad; hidup saat ini, maka beliau pun tidak dapat tidak, mesti mengikutiku (law kana Musa hayyan ma wasi’ahu illa an yattabi‘ani) .” Di sini nampak cukup jelas sikap dan posisi Ibn Arabi terhadap agama lain Sebagai contoh, mari kita lihat buku Chittick yang berjudul Imaginal Worlds: Ibn Arabi and the Problem of Religious Diversity (Th. 1994). Buku ini sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan judul: Dunia Imajinal Ibn Arabi: Kreativitas Imajinasi dan Persoalan Diversitas Agama. Sayang, penerjemahnya tidak memberikan kritik terhadap Chittick, tetapi justru memberi kata pengantar berjudul “Titik Temu Agama dalam Realitas Ketuhanan,” yang isinya mengesankan seolah-olah Ibn Arabi memang menganut ide “kesatuan agama”.
Karena itu, seandainya para rasul berada di zaman beliau, niscaya mereka mengikuti beliau sebagaimana syari`at mereka ikut syari’at beliau (Fa-raja‘at at-thuruq kulluha nazhiratan ila thariq an-Nabiyy shallallahu `alayhi wa sallama, fa-law kanat ar-rusul fi zamanihi la-tabi‘uhu kama tabi‘at syara’i`uhum syar‘ahu).” Bahkan, Syaikh Abdul Karim Al Jilli rahimahullah sekalipun, yang menurut sebagian kalangan dianggap sebagai sufi liar, beliau juga menolak pandangan pluralisme ini. Dalam hal ini beliau berkata,” Adapun kaum muslimin, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya mereka sebagaimana firman Allah,’ Kalian adalah sebaik-baik umat yang dikeluarkan untuk manusia’ ( Q.S. Ali Imran : 110 ). Hal ini karena Nabi mereka, Muhammad shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam adalah sebaik-baik Nabi, dan agama mereka adalah sebaik-baik agama. Siapa saja yang menyelisihi mereka ( pengikut Muhammad shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam ) setelah kenabian dan kerasulan Muhammad shallallah ‘alayhi wa aalihi wa sallam, siapa pun dia, maka ia sesat, celaka serta disiksa di dalam neraka, sebagaimana Allah khabarkan. Mereka tidak akan kembali ke dalam kasih saying Allah kecuali setelah habisnya masa keabadian “ ( Al Insaan Al Kaamil Juz II hal. 128 ).
Karena itulah, kaum muslimin khususnya kalangan tasawuf hendaklah mewaspadai adanya upaya-upaya peruntuhan Islam melalui kedok pluralisme yang sering kali dilakukan dengan membajak ucapan-ucapan kaum sufi yang memang sering kali susah untuk difahami secara langsung.
Sedikit tambahan dari sebuah tulisan karangan Syekh Khaled, beliau  menyelipkan ide tasawuf falsafi (filsafat-metafisika) dalam karyanya, seperti insan kamil (manusia sempurna). Tampaknya, ia terpengaruh karya dan pemikiran al-Hallaj, Ibnu Arabi, al-Jili, dan Rumi. Bagi Syekh Khaled, tasawuf membentuk pribadi menjadi insan kamil. Syekh Khaled menjelaskan bahwa dalam diri manusia ada potensi negatif dan positif, ada potensi setan dan malaikat. Potensi negatif berguna untuk mengembangkan potensi positif, agar tidak diulangi lagi. Jika seseorang tidak pernah bersalah, ia bukan manusia, namun seorang malaikat. Tetapi, jika ia berulang kali berbuat salah, ia pun bukan manusia. Seorang penempuh jalan harus dapat menemukan "jalan tengah" (hlm. 36-39), jalan yang dapat mengantarkannya sebagai makhluk rohani yang ilahi.
Sufi pertama yang memperkenalkan konsep insan kamil adalah Ibnu Arabi. Bagi Ibnu Arabi, yang kemudian dikembangkan oleh al-Jili, insan kamil merupakan wadah (perwujudan) dari Allah yang paling sempurna. Manusia sempurna adalah bayangan Allah di muka bumi yang mewujud dalam diri Nabi Muhammad saw. Untuk mencapai tingkat manusia sempurna, seseorang harus dapat menjadikan dirinya berperilaku dengan sifat dan nama-nama Tuhan. Dengan itu, seorang manusia akan melebur dan menyatu dengan Tuhan, lalu menjadi citra-Nya di dunia. Pembahasan insan kamil Syekh Khaled berbeda dengan tokoh-tokoh tasawuf falsafi. Insan kamil versi Ibnu Arabi dan al-Jili cenderung menghilangkan diri dan meleburkan jiwa untuk mencapai penyatuan dengan Tuhan, serta meninggalkan dunia karena telah asyik bersama Tuhan (wahdatul wujud). Sementara insan kamil versi Syekh Khaled yaitu bahwa manusia sempurna harus masuk ke dalam kancah zaman dan berperan aktif dalam dunia yang kompleks ini dengan segala kemampuan diri dan jiwanya untuk mencapai cinta dan rida Tuhan.
Tasawuf yang benar, menurut Syekh Khaled, tidak berhenti pada kerohanian saja, tetapi pada kemanusiaan. Tasawuf harus berjibaku dengan persoalan-persoalan kekinian untuk menciptakan perdamaian, keadilan sosial, toleransi, persamaan, dan pluralisme antarumat manusia. Tasawuf wajib terlibat aktif dalam menciptakan hubungan harmonis antara Barat dan Timur, antara Barat dan Islam. Tasawuf harus mampu menyelesaikan konflik, peperangan, dan permusuhan yang melanda dunia saat ini. Tasawuf harus dapat mengarahkan kepada kemanusiaan, kepada manusia yang sempurna. Jika dengan tasawuf justru menjadi penghalang dan melahirkan egoisme, maka hendaklah menjauhinya, demikian yang apa di nyatakan oleh Syekh Khaled.
Tidak ada perbedaan jenis kelamin dalam mencapai tingkat kesufian yang tinggi. Di tasawuf inilah, kita dapat menemukan nilai persamaan dalam Islam. Tasawuf menentang fundamentalisme Islam yang hanya terpaku pada makna harfiah teks-teks suci Islam. Para kaum fundamentalis dan radikal inilah yang menghambat maju modernitas dalam Islam dan mengorbankan makna sejati Islam. Sehingga membuka cakrawala pluralisme yang terkandung di dalam tasawuf: kebenaran itu tidak tunggal. Jika Anda memilih satu jalan, bukan berarti itu adalah satu-satunya jalan kebenaran dan orang lain yang memilih jalan lain adalah salah. Kebenaran berada di semua tempat.
Ajaran kalbu Islam ini telah menarik banyak orang Eropa. Titus Burckhardt, Frithjof Schuon, Martin Lings, Eric Geoffroy, adalah sebagian kecil dari ahli tasawuf dan filosof yang menjadi simpatisan dan murid Tarekat Alawiyyah dan berasal dari kalangan orang Eropa. Ide universal yang dibangun oleh tarekat telah menarik banyak non-muslim menjadi pendukung dan aktif dalam organisasi-organisasi di bawah Tarekat Alawiyyah. Bukan saja karena ajaran tasawuf yang indah mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga tarekat ini dianggap sebagai pembaru yang berbeda dengan tarekat lainnya. Ia mengawinkan nilai-nilai tradisi dan modernitas, memadukan antara syariah dan hakikat, dan mendukung ilmu pengetahuan. Tarekat ini telah membawa perubahan penting dalam gerakan tasawuf.
Jika kita telusuri akan kekuatan tasawuf dalam kehidupan secara luas, maka kita akan mudah memahaminya dengan cara kita bagaimana mampu untuk memecahkan kekhawatiran tasawuf menjadi aliran-aliran yang akan merubah keimanan manusia pada umumnya. Kemudian kita apabila melihat sebuah kalimat yang menyatakan “Yaa ibna adam,Kullu Makhluqin ‘iyali”, jika demikian semua makhluk didunia ini adalah keluarga dari Allah SWT. Namun banyak dari kita salah terhadap penafsiran dimana ingin selalu membenarkan golongannya masing-masing. Oleh sebab itu hal yang demikian kita counter dengan cara kita saling berdampingan dalam kehidupan tanpa mencampuri ranah keimanan dari kepercayaan setiap individunya, bukan berarti kita malah secara nyata menyebarkan kebencian-kebencia terhadap mereka.
Sehingga demikian hanya melalui agama yang memiliki sifat kasih sayang dan memiliki hukum yang selalu mengikut sertakan saling menghormati satu sama lain.
Demikian tulisan yang mampu saya sertakan semoga mampu menjadi bahan diskusi pada mata perkuliahan Ilmu Tassawuf yang di ampu oleh Prof. Amin Syukur.
Wa Allhau A’alamu Bi Ash-Shawab.


Daftar Buku yang berkaitan :
- Al-Qur’an al karim. Tt
- Tim penerjemah Depag Al-Qur’an dan Terjemahannya
- ed. Salim, Muhammad al-Unsi, Dzakha’ir al-A‘laq syarh Tarjuman al-Asywaq, (Beirut, 1312 H), hlm. 39-40
- ed. `Alamuddin. Dr. Muhammad as-Syaqiri (Kairo: Ein for Human and ocial Studies, 1995), hlm. 245-6)
- Tafsier Ruuhul Bayaan Juz 2 hal. 57.
- Mu’jamu fi alfadzil Qur’an.
- Muassasah Fi Al Fadzil Hadits 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar